Klasifikasi Subsektor

Berbeda dengan karakteristik industri pada umumnya, Industri Kreatif merupakan kelompok industri yang terdiri dari berbagai jenis industri yang masing-masing memiliki keterkaitan dalam proses pengeksploitasian ide atau kekayaan intelektual (intellectual property) menjadi nilai ekonomi tinggi yang dapat menciptakan kesejahteraan dan lapangan pekerjaan. Berdasarkan hasil studi, Negara Inggris mengelompokkan Industri Kreatifnya kedalam 13 sektor (Advertising; Architecture; Art & Antiques Markets; Craft; Design; Designer Fashion; Film & Video; Interactive Leisure Software; Music; Performing Arts; Publishing; Software & Computer Services; Television and Radio). Mengadopsi pengklasifikasian tersebut dan didasari dengan beberapa pertimbangan, maka Indonesia mengelompokkan Industri Kreatifnya kedalam 14 kelompok industri (subsektor), seperti yang terlihat dibawah ini.

klasifikasi subsektor

  1. Arsitektur
  2. Desain
  3. Fesyen
  4. Film, Video, dan Fotografi
  5. Kerajinan
  6. Layanan Komputer dan Piranti Lunak
  7. Musik
  8. Pasar Barang Seni
  9. Penerbitan dan Percetakan
  10. Periklanan
  11. Permainan Interaktif
  12. Riset & Pengembangan
  13. Seni Pertunjukan
  14. Televisi dan Radio
1 2
  • Share
  • Print